Jumat, 15 Juli 2016

Bupati Garut Lantik 5 Pejabat esolon III dan IV



Harian Garut,
Garut,Rudy Gunawan Bupati Garut  melantik 5 pejabat esolon III dan IV  di aula  setda kabupaten Garut,Jalan terusan  Pembangunan,Rabu (14/7/2016) sore .
 Berdasarkan surat keputusan Bupati Garut  nomor 821.2/Kep.530-BKD/2016,tentang  pengangkatan,pemindahan dan  pemberhentian pegawai negri sipil(PNS)

Pejabat yang di lantik diantaranya,Dra.Eti  Nurulhayati yang sebelunya menjabat sebagai  sekretaris Kecamatan Cibiuk kini menjadi  Camat di kecamatan Karangtengah.
 Agus Ismail,ST,MT kepala bidang anggaran  dinas pendapatan pengelola keuangan dan  aset kini menjabat sebagai sekretaris Badan  perencanaan pembangunan daerah.

“Sedangkan Kristanti Wahyuni,SH sebelunya  kepala sub bagian perundang-undangan  sekretaiat daerah sekarang menjabat sebagai  kepala bidang anggaran dinas pendapatan  pengelola keuangan dan aset,
 kemudian Nita Yuanita,SH dari jabatan  fungsional umum sekretariat daerah sekarang  menjabat sebagai kepala sub bagian  perundang-undangan sekretariat daerah,, Dr,Zaini Abdilah yang  sebelumnya jabatan fungsional Dokter Rumah  sakit Umum dr Selamet kini beralih menjadi  kepala seksi profesi medis rumah sakit umum  dr slamet.**Agus Koti

Harga Tiket Masuk Wisata Ke Gunung Papandayan di Nilai Mahal


 
Harian Garut,
Garut,Kawasan wisata Gunung Papandayan, yang  berada di wilayah Kecamatan Cisurupan,  Kabupaten Garut, merupakan salah satu  destinasi wisata Garut, yang banyak diburu  oleh wisatawan muda baik dari kota Garut dan  luar kota. Namun sayang destinasi wisata yang  kini di kelola oleh PT. Asri Indah Lestari,  mengenakan tarif yang sangat mahal.

Salah satu pengunjung, Franky (19) warga  Perum Tanjung Indah, Desa Tanjung  Kamuning, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut,  mengatakan bahwa tarif tiket masuk Gunung  Papandayan yang ditetapkan Balai Konservasi  Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V  Garut sangat mahal. Bila dibandingkan dengan  tiket masuk dan berkemah di Gunung Guntur.  Yang mana masing-masing Rp 7.500,- per  orang naik menjadi Rp 15ribu, sementara di  Gunung Papandayan, tiket masuk Rp30ribu,  Berkemah Rp 35ribu dan bayar parkir Rp  15ribu.

"Biaya untuk masuk saja sudah sangat  mahal. dibandingkan tempat wisata yang  ada di Garut, " ujarnya, Kamis  (14/7/2016).
Menurutnya, untuk parkir saja pengunjung  sempat bertanya terhadap pengelola, jika ada  kehilangan, apakah pengelola parkir  bertanggung jawab atas kehilangan, namun  mereka terkesan tidak mau tahu. Berbeda  dengan tempat wisata seperti Gunung  Pangrango, dalam mengenakan tarif sudah  termasuk asuransi.

"Bagaimana mau tenang, sudah tiketnya  mahal, pengelola tidak memberikan jaminan  apapun, ditanya tanggung jawab, malah seperti  yang tak mau tahu, " ungkap Franky.
Hal senada diungkpakan Egi pendaki asal  Bogor, yang menyatakan bukan hanya tarif  mahal, juga masih terdapat pungutan lainnya di  setiap pos. Walau nilainya sukarela, tetapi  namanya pungutan diluar aturan jelas salah."Sangat mahal banget mas tarifnya bila  dibandingkan dengan tempat wisata lainnya,  belum lagi banyak pungli di pos-pos  pendakian, " ungkapnya.
Sementara, Anggota Komisi C DPRD Garut,  Yudha Puja Turnawan, mengatakan, saat ini  kawasan wisata Gunung Papandayan, yang  berada di bawah naungan Balai Konservasi  Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah V  Garut, memang sudah di kelola oleh pihak  ketiga. Yakni PT. Asri Indah Lestari (AIL).

Memang dalam konteks ini pihak Pemerintah  Kabupaten Garut, tidak mendapatkan  Pendapatan Asli Daerah (PAD). Soalnya  masuk dalam kas negara sesuai yang diatur  dalam PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan  Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)  yang berlaku pada Kementrian Kehutanan "Pemkab Garut tidak mendapatkan PAD dari kawasan wisata Gunung Papandayan tersebut," ucapnya.
Namun pihaknya melihat dalam aturan Permendagri No. 33 Tahun 2009 tentang Pedoman Pengembangan Ekowisata, kawasan wisata tersebut harus melibatkan masyarakat, baik dari mulai perencanaan sampai manfaat ekonomis untuk masyarakat sekitar. "Kami hanya menginginkan apakah Permendagri tersebut di implementasikan oleh pihak pengelolal,"
Berdasarkan hasil pertemuan dengan Koprasi Wisata Papandayan. Tetapi berdasarkan hasil pengakuannya, pihak pengelola sama sekali tidak pernah dilibatkan bahkan tidak ada manfaatnya bagi perekonomian masyarakat sekitar. "Kami akan segera memanggil BKSDA, PT.AIL dan Stakeholder lainnya," tegasnya.
Terkait dengan pengenaan tarif masuk, pihaknya menilai PT. AIL dalam mengenakan tarif apakah sudah memenuhi parameter. Bahkan kalau dibandingkan dengan tempat wisata Gunung Pangrango jelas lebih mahal. Yang mana di Gunung Pangrango biaaya masuk Rp 22 ribu sudah termasuk asuransi. Tetapi untuk Gunung Papandayan kita belum mengetahui apakah sudah termasuk dengan asuransi.
Dalam pengenaan tarif yang diatur PP No. 12 Tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementrian Kehutanan. PT. AIL menerima dari pemasukan Tarif Jasa Wisata sedangkan dana yang masuk ke kas negara yakni Tarif PNBP. Namun jika dilihat dari biaya yang dicantumkan oleh pihak pengelola jelas sangat mahal. "Itu baru biaya masuk saja, belum lagi biaya kendaraan, biaya Camping dan yang lainnya," pungkasnya.
Sementara pihak pengelola PT.AIL sendiri, belum bisa dikonfirmasi terkait dengan pengenaan tarif yang dikeluhkan para pengunjung. Harga tiket masuk Gunung Papandayan sudah naik sejak 15 Juni 2016. Pengelola Taman Wisata Alam Gunung Papandayan, PT. Asri Indah Lestari telah mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan tarif masuk Papandayan tahun 2016.pungkasnya.*Agus koti

Disdukpil:Belanko e-KTP Kosong,Warga di berikan surat sementara.



Harian Garut                                                                                                                                     Garut,Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-EL) di Kabupaten Garut, sudah hampir dua bulan mengalami kendala dan tidak bisa melakukam pencetakan. Hal ini disebabkan blanko E-KTP kosong. Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, hanya membekali warga dengan surat keterangan sementara sebagai pengganti KTP.
Salah seorang  warga Kecamatan Garut kota, mengatakan, dirinya hendak mengantar anaknya untuk pembuatan E-KTP, ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Garut, Namun hingga kini belum juga selesai.
Dari pagi pak saya kesini untuk membuat KTP mengingat anak saya sangat butuh untuk salah satu syarat melamar pekerjaan, karena kosong anak saya hanya dibekali surat keterangan sementar."Ujarnya
Hal senada diungkapkan Dadan Ramdani(18), Warga Kp Panyingkiran, Desa Keresek, kecamatan Cibatu. Menurutnya, dirinya sangat kecewa dengan kosongnya blangko E-KTP. Padahal E-KTP tersebut sangat dibutuhkan. Bahkan pihak kecamatan tidak memberi tau bahwa blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah satu bulan ini kosong.
"Ya jelas kecewalah sudah jauh-jauh datang kesini tapi belum juga selesai. Padahal KTP tersebut dibutuhkan untuk kepentingan terkait ahli waris. Ucapnya, Kamis (14/7/2016)Tambah Dadan dirinya sengaja datang ke Disdukcapil kabupaten Garut ini karna disarankan oleh pihak kecamatan Cibatu, " ya kata petugas kecamatan saya disarankan datang ke Capil Katanya tinggal ngambil," ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pendaftaran dan pendataan penduduk, H Tatang Syaripudin membenarkan adanya gangguan terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP-EL). "Memang betul saat ini pembuatan E-KTP agak tersendat, menyusul saat ini ada kekurangan blangko, kalau tidak salah dari bulan Mei-Juni kemarin." Ucap Tatang pada wartawan.
Ditambahkannya dengan tersendatnya pembuatan KTP saat ini pihaknya hanya bisa memberikan Surat keterangan sementara menyusul Blangko tersebut diperkirakan akan ada dibulan Agustus yang akan datang."Untuk yang membuat Kartu Tanda Penduduk saat ini kita buatkan surat keterangan sementara bahwa yang bersangkutan sedang mengajukan pembuatan KTP dan belum bisa diterbitkan," Tegasnya.*Ags(Red)

FPPG Laporkan ULP Ke Polda Jabar




Garut,Bukti surat laporan yang dilayangkan FPPG ke Kejati Jabar
Forum Pemuda Peduli Garut (FPPG) akhirnya melaporkan pihak Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kabupaten Garut ke lembaga penegak hukum, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Laporan dengan Nomor : 45/LSM/FPPG/GRT/24/VI/2016 ini disertai dengan surat tembusan yang ditujukan kepada Ketua Badan Pemeriksa (BPK) RI, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Kapolda Jawa Barat, Kepala Inspektorat Provinsi Jawa Barat, Bupati Garut, Sekretaris Daerah Kabupaten Garut, Kepala Kejaksaan Negeri Garut, Kapolres Garut, Kepala Inspektorat Kabupaten Garut, Unit Pengadaan Layanan (ULP) Garut dan media massa di Kabupaten Garut.
Ketua FPPG, Asep Nurjaman kepada Wartawan mengatakan, atas dasar UU Nomor 31 tahun 1999 Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dan UU Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi public, pihaknya dengan tekan bulat melaporkan pihak ULP Garut ke Kejati Jabar .
ULP diduga tidak bersikap independen dalam melakukan proses pelelangan Anggaran Tahun 2015-2016. Lembaga ini juga kami duga kuat telah melakukan penyalahgunaan kewenangan, sarana atau kesempatan yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan,” ujar Asep Nurjaman di bilangan Kantor Pemkab Garut, kemarin.
Tudingan FPPG terhadap ULP Garut tersebut diantaranya terkait program-program anggaran tahun 2015-2016 yang diduga dimainkan yakni kegiatan di Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah (Bapusippda) Kabupaten Garut, senilai Rp 2,6 Milyar TA 2016, Manajemen kontruksi di RSU dr Slamet Garut sebesar Rp 1,2 M, pengadaan interior gedung gallery (dinas koperasi, UKM dan BMT Kabupaten Garut TA 2015 Rp 2,5 M, Gedung Trans Center (GTC) tahun 2016, Disnakannla TA 2016 dan pengadaan interior DPRD TA 2016.
Atas dugaan dan temuan yang kami peroleh, kami menuntut ULP Garut untuk melakukan uji forensik / pembuktian terbalik di depan pihak inspektorat Jawa Barat dan pihak kami sebagai pelapor dan ULP Garut kami minta untuk melakukan On the Spot yang didampingi pihak Inspektorat Jawa Barat dan pihak pelapor mengenai integritas perusahaan peserta lelang  atau perusahaan pendukung lainnya,” tukas Asep sambil menunjukan surat laporan yang ia layangkan ke Kejati Jabar.
Sementara itu, Ketua ULP Garut, Oto saat ditemui Wartawan di kantornya, Kamis (12/07/2016) sedang tidak ada ditempat. Menurut salah seorang staf Setda Garut, yang bersangkutan sedang berada di aula Bupati Garut menghadiri pelantikan pejebat eselon III dan IV. “Besok pagi saja ke sini lagi. Saat ini bapak lagi di ruangan aula bupati, katanya menghadiri pelantikan pejabat eselon III dan IV,” pungkasnya

Bupati “Saya tidak mau lagi ada kepala sekolah yang 8 tahun



Harian Garut
Garut,Usai liburan pasca lebaran, pemerintah kembali normal untuk menjalankan tugasnya. Dalam apel pagi, Senin (11/7/2016), Bupati Garut Rudy Gunawan sempat menyinggung beberapa hal permasalah yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Garut.
 Selain masalah PNS yang bolos, bupati juga menyoroti beberapa masalah lain di antaranya tentang kepala sekolah yang telah lewat masa jabatannya, mini market yang tidak berijin, upaya untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja Pegawai.
 “Saya tidak mau lagi ada kepala sekolah yang 8 tahun karena kepala sekolah itu hanya 4 tahun sesuai Perda Nomor 11, bisa diperpanjang 4 tahun lagi dan bisa diperpanjang jadi 12 tahun kalau mendapatkan prestasi di tingkat provinsi atau nasional. Saya perintahkan Satpol PP tutup mini market yang tidak ada ijinnya mulai besok. PAD kita memble pemerintah kita hanya hidup dari DAK, kita hanya punya 70 miliar, karena restoran dan mini market banyak yang menipu (pajak),” ujarny
Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korpri) unit Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kamis (30/6/16) resmi dikukuhkan. Sejumlah pejabat struktural dan fungsional diketuai Kepala Bagian Humas Protokol, Undang Saripudin, dikukuhkan oleh Ketua III Korpri Kabupaten Garut H Suherman di lapangan Apel Setda.
“Bergantinya nama korpri menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia tidak mengubah secara esensi lembaga tempat berorganisasinya ASN ini,” ujar Suherman dalam sambutannya.
Menurut Suherman, yang lebih utama paradigma Korpri kedepan yaitu bagaimana Korpri mampu menjadi motor penggerak terlaksananya reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada publik. Namun demikian, ujar Suherman,setidaknya ada beberapa point penting yang mesti dipahami oleh ASN untuk tetap menjaga khitahnya Korpri selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
Point-point tersebut yaitu, bagaimana Korps Pegawai ASN Republik Indonesia ini tetap mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mampu mewujudkan jiwa korps ASN sebaga pemersatu bangsa. “Untuk itu Korps ASN ini harus terus meningkatkan kualitas diri, meningkatkan etos kerja dan tentunya tetap menjaga jiwa korsa,” jelasnya.Undang Saripudin berharap, peran serta dan dukungan seluruh anggota Korpri Setda yang  mampu mewarnai sehingga roda organisasi ini berjalan dengan baik.*Agus koti