Jumat, 15 Juli 2016

Disdukpil:Belanko e-KTP Kosong,Warga di berikan surat sementara.



Harian Garut                                                                                                                                     Garut,Pembuatan Kartu Tanda Penduduk Elektrik (KTP-EL) di Kabupaten Garut, sudah hampir dua bulan mengalami kendala dan tidak bisa melakukam pencetakan. Hal ini disebabkan blanko E-KTP kosong. Dinas Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Garut, hanya membekali warga dengan surat keterangan sementara sebagai pengganti KTP.
Salah seorang  warga Kecamatan Garut kota, mengatakan, dirinya hendak mengantar anaknya untuk pembuatan E-KTP, ke Dinas kependudukan dan Catatan Sipil Garut, Namun hingga kini belum juga selesai.
Dari pagi pak saya kesini untuk membuat KTP mengingat anak saya sangat butuh untuk salah satu syarat melamar pekerjaan, karena kosong anak saya hanya dibekali surat keterangan sementar."Ujarnya
Hal senada diungkapkan Dadan Ramdani(18), Warga Kp Panyingkiran, Desa Keresek, kecamatan Cibatu. Menurutnya, dirinya sangat kecewa dengan kosongnya blangko E-KTP. Padahal E-KTP tersebut sangat dibutuhkan. Bahkan pihak kecamatan tidak memberi tau bahwa blanko di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sudah satu bulan ini kosong.
"Ya jelas kecewalah sudah jauh-jauh datang kesini tapi belum juga selesai. Padahal KTP tersebut dibutuhkan untuk kepentingan terkait ahli waris. Ucapnya, Kamis (14/7/2016)Tambah Dadan dirinya sengaja datang ke Disdukcapil kabupaten Garut ini karna disarankan oleh pihak kecamatan Cibatu, " ya kata petugas kecamatan saya disarankan datang ke Capil Katanya tinggal ngambil," ungkapnya.
Sementara Kepala Bidang Pendaftaran dan pendataan penduduk, H Tatang Syaripudin membenarkan adanya gangguan terkait pembuatan Kartu Tanda Penduduk(KTP-EL). "Memang betul saat ini pembuatan E-KTP agak tersendat, menyusul saat ini ada kekurangan blangko, kalau tidak salah dari bulan Mei-Juni kemarin." Ucap Tatang pada wartawan.
Ditambahkannya dengan tersendatnya pembuatan KTP saat ini pihaknya hanya bisa memberikan Surat keterangan sementara menyusul Blangko tersebut diperkirakan akan ada dibulan Agustus yang akan datang."Untuk yang membuat Kartu Tanda Penduduk saat ini kita buatkan surat keterangan sementara bahwa yang bersangkutan sedang mengajukan pembuatan KTP dan belum bisa diterbitkan," Tegasnya.*Ags(Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar