Harian
Garut
Garut,Usai
liburan pasca lebaran, pemerintah kembali normal untuk menjalankan tugasnya.
Dalam apel pagi, Senin (11/7/2016), Bupati Garut Rudy Gunawan sempat
menyinggung beberapa hal permasalah yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten
Garut.
Selain masalah PNS yang bolos, bupati juga
menyoroti beberapa masalah lain di antaranya tentang kepala sekolah yang telah
lewat masa jabatannya, mini market yang tidak berijin, upaya untuk mendongkrak
Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta kinerja Pegawai.
“Saya tidak mau lagi ada kepala sekolah yang 8
tahun karena kepala sekolah itu hanya 4 tahun sesuai Perda Nomor 11, bisa
diperpanjang 4 tahun lagi dan bisa diperpanjang jadi 12 tahun kalau mendapatkan
prestasi di tingkat provinsi atau nasional. Saya perintahkan Satpol PP tutup
mini market yang tidak ada ijinnya mulai besok. PAD kita memble pemerintah kita
hanya hidup dari DAK, kita hanya punya 70 miliar, karena restoran dan mini
market banyak yang menipu (pajak),” ujarny
Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia (Korpri) unit
Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Garut, Kamis (30/6/16) resmi dikukuhkan.
Sejumlah pejabat struktural dan fungsional diketuai Kepala Bagian Humas
Protokol, Undang Saripudin, dikukuhkan oleh Ketua III Korpri Kabupaten Garut H
Suherman di lapangan Apel Setda.“Bergantinya nama korpri menjadi Korps Profesi Aparatur Sipil Negara Republik Indonesia yang sebelumnya Korps Pegawai Republik Indonesia tidak mengubah secara esensi lembaga tempat berorganisasinya ASN ini,” ujar Suherman dalam sambutannya.
Menurut Suherman, yang lebih utama paradigma Korpri kedepan yaitu bagaimana Korpri mampu menjadi motor penggerak terlaksananya reformasi birokrasi menuju terwujudnya birokrasi yang bersih dan akuntabel, efektif dan efisien serta berkualitas dalam memberikan pelayanan kepada publik. Namun demikian, ujar Suherman,setidaknya ada beberapa point penting yang mesti dipahami oleh ASN untuk tetap menjaga khitahnya Korpri selaku pelayan dan pengabdi masyarakat.
Point-point tersebut yaitu, bagaimana Korps Pegawai ASN Republik Indonesia ini tetap mampu menjaga kode etik profesi dan standar pelayanan profesi, serta mampu mewujudkan jiwa korps ASN sebaga pemersatu bangsa. “Untuk itu Korps ASN ini harus terus meningkatkan kualitas diri, meningkatkan etos kerja dan tentunya tetap menjaga jiwa korsa,” jelasnya.Undang Saripudin berharap, peran serta dan dukungan seluruh anggota Korpri Setda yang mampu mewarnai sehingga roda organisasi ini berjalan dengan baik.*Agus koti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar