Jumat, 15 Juli 2016

Kelurahan Minta di Perhatikan Pemerintah




Harian Garut
Garut,Dalam undang-undang no.6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa Desa merupakan kesatuan masyarakat yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam system pemerintahan Negara kesatuan Republik Indonesia.

Tentunya diperlukan pendapatan Desa agar tujuan membangun Desa dan Desa membangun tercapai. Sumber pendapatan Desa yang diatur dalam Undang-Undang Desa adalah Alokasi Dana Desa (ADD), otomatis disambut gembira oleh kepala desa apalagi telah di Undang-Undangkan pada 15 januari 2014.
Dengan adanya Dana bantuan dari pemerintah tiap desa mendapat milyaran pertahun apalagi belum lama ini turun DD (dana desa ) tepatnya bulan Mei kemarin , tentu saja ini menimbulkan kecemburuan sosial bagi pemerintahan kelurahan, yang mendapat anggaran pertahun 120 juta.

Menurut, kepala Kelurahan Ciwalen Kecamatan Garut Kota, Agus Tomi sr,  yaitu Kelurahan dengan kami disambut langsung oleh Lurahnya menanggapinya terhadap ADD ( Alokasi Dana Desa ) dan DD ( Dana Desa ). 15/6/2016

Pihak pemerintah perhatian terhadap Kelurahan terasa kurang adil. Katanya, “Padahal kami juga memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, kami juga masih banyak wilayah-wilayah yang memang perlu untuk dibangun seperti halnya Kelurahan Ciwalen dimana saya bertugas luas wilayah 24 Ha jumlah penduduk 8.000 jiwa terbagi 14 RW, 68 RT, kami menerima yang anggaran pertahun 120 juta , coba bayangkan anggaran yang segitu harus cukup, sedangkan banyak yang harus kami benahi dari segala sector.

Lanjutn\ Agus,diakuinya “Jangan disangka bahwa wilayah kota bahwa pembangunannya sudah merata, justru yang harus di perhatikan di wilayah Kelurahan Ciwalen karena  daerah rawan banjir tepatnya Rw 01, 02, 03, 08, 10, dan Rw 12, 14 kata Agus  kepada wartawan belum lama ini.
Selain itu Desa terus dibenahi dalam bidang perekonomian seperti halnya BADAN USAHA MILIK DESA [BUMDES] , Wahana baru pengembangan ekonomi lokal. kami pihak Kelurahan juga berkeinginan untuk pengembangan ekonomi masyarakat, masih banyak para pedagang dan pengusaha rumahan yang membutuhkan permodalan katanya,

 kadang mereka para pedagang dan pengusaha kecil karena terdesak kebutuhan modal terpaksa pinjam ke rentenir. sedangkan kami wilayah kelurahan untuk pembenahan dan pengembangan perekonomian tidak ada , tidak seperti halnya Desa mempunyai BUMDES sebagai wahana untuk pengembangan perekonomian.Kami sangat berharap ada keseimbangan perhatian pemerintah, keluhnya.*A koti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar