Oleh : Nul Zainul Mukhtar18
April 2016 18:34
·
arut-
Sejumlah kalangan mempertanyakan terpasangnya sebuah plang kegiatan normalisasi
dan pengerukan Situ Bagendit di kawasan objek wisata Situ Bagendit Kecamatan
Banyuresmi Kabupaten Garut.
Pemasangan
plang terkesan lebih merupakan klaim sepihak dari pengembang yakni PT
Banyuresmi Artha atas kegiatan normalisasi dan pengerukan di kawasan wisata
unggulan Kabupaten Garut itu.
Proses lelang
kegiatan belum dilangsungkan. Apalagi sejumlah dinas terkait menyatakan tidak
tahu menahu atas kegiatan yang tak ubahnya proyek siluman itu.
Plang kegiatan
berukuran besar itu bertuliskan “Proyek Normalisasi dan Pengerukan Situ
Bagendit Kerjasama antara Pemerintah Kabupaten Garut dengan PT Banyuresmi
Artha”.
Pada sudut
kanan atas plang tertera lambang daerah Kabupaten Garut, dan pada sudut kirinya
tertera logo PT Banyuresmi Artha.
Di belakang
plang berdiri sebuah bangunan dengan posisi menghadap Situ Bagendit. Di
depannya tampak dua unit alat berat loader terparkir siap dioperasikan.
“Kalau enggak
salah, pada 2015 lalu, di sana memang sempat ada pengerukan, pasirnya diangkat
dari situ. Tapi belakangan kegiatannya berhenti. Padahal pihak pengembang sudah
menyewa lahan warga dan ditata untuk digunakan sebagai kantor, dan tempat
mangkal kendaraan berat dan angkutan truk untuk menarik material pasir,” kata
warga yang enggan disebutkan identitasnya, Senin (18/4/16).
Senada
dikemukakan Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Bagendit pada Dinas Kebudayaan
dan Pariwisata Kabupaten Garut Heri Heryana. Dia mengatakan tak tahu menahu
persoalan tersebut karena dirinya tak pernah diberitahu, apalagi dilibatkan
dalam kegiatan tersebut.
“Wah, soal itu
saya tak tahu sama sekali. Apakah sebelumnya ada sosialisasi atau tidak, juga
enggak tahu. Mungkin bukan kewenangan kami. Hanya memang setahu kami, di sana
sempat ada kegiatan pengerukan, dan dipasang plang sekitar Januari 2016. Tapi
entah mengapa, belakangan kegiatannya berhenti,” ujarnya.
Kepala Bidang
Konservasi pada Dinas Sumber Daya Air dan Pertambangan (SDAP) Kabupaten Garut
Iwan S Wiradisastra menyebutkan, hingga kini, Pemkab Garut, tepatnya Dinas SDAP
Garut, belum pernah melakukan kerjasama apapun dengan PT Banyuresmi Artha
terkait normalisasi dan pengerukan Situ Bagendit seperti tertera pada plang
kegiatan terpasang di Situ Bagendit itu.
Bahkan kajian,
atau ekspose soal pengerukan dan normalisasi Situ Bagendit sendiri belum pernah
ada.
Menurut Iwan,
proyek normalisasi dan pengerukan Situ Bagendit baru tahap sosialisasi, dan
pengerjaannya dilakukan melalui proses lelang pada 2016 ini. Pemasangan plang
atau papan kegiatan pun mesti sudah dipastikan perusahaan pemenangnya dalam
lelang, serta kajian dan penghitungan neraca atas proyeknya sesuai dengan
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2014.
“Makanya, plang
kegiatan terpasang atas nama PT Banyuresmi Artha kerjasama dengan Pemkab Garut
di lokasi itu ilegal karena tak jelas payung hukumnya. Saya juga heran. Kok,
berani-beraninya ini perusahaan memasang plang kegiatan itu?,” ucap Iwan
geleng-geleng kepala.
Senada
dikemukakan Kepala Sub Bagian Perundang-undangan pada Bagian Administrasi
Hukum dan
Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Garut Tanti. Menurutnya, secara
konsep maupun teknis, belum ada kerjasama Pemkab Garut dengan PT Banyuresmi
Artha terkait normalisasi dan pengerusakan Situ Bagendit. Terlebih, proses
secara aturan payung hukum kerjasamanya pun belum jelas.
“Saya juga
heran. Mengapa pihak perusahaan berani memasang plang kerjasama itu ?” ujarnya.
Terpisah,
Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan proyek pengerukan dan normalisasi Situ
Bagendit merupakan program yang akan dilaksanakan pada 2016 ini. Kegiatan
tersebut menghabiskan dana sekitar Rp15 miliar dengan dibiaya dana dari APBD
Provinsi Jawa Barat, dan APBN.
“Saat ini baru
persiapan tahap lelang, sesuai aturan perundang undangan,” kata Rudy.
Disinggung soal
pemasangan plang kerjasama PT Banyuresmi Artha dengan Pemkab Garut terkait
kegiatan tersebut di lokasi, Rudy menyatakan sosialisasi, dan ekspose kegiatan
sudah dilakukan PT Banyuresmi Artha selaku perusahaan.
Hal tersebut
menurutnya sah-sah saja.
Rudy pun
membantah bila proyek normalisasi dan pengerukan Situ Bagendit berikut
pemasangan plang di Situ Bagendit itu sebagai proyek siluman seperti
ditudingkan sejumlah kalangan.
“Gak usah dipersoalkan atas pemasangan plang kerjasama itu!
Jika memang tidak sesuai prosedur, yah cabut saja !” ucapnya. [ito]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar