Selasa, 19 April 2016
Pedagang Pasar Limbangan Masih Ada yang Menolak Dipindahkan
Oleh : Nul Zainul Mukhtar
Selasa, 19 April 2016 - 18:14 WIB
INILAH, Garut- Pemindahan para pedagang Pasar Limbangan dari tempat penampungan sementara di Lapangan Pasopati ke bangunan baru direncanakan mulai Kamis (21/4/16) ditengarai akan rawan menimbulkan konflik antarpedagang Pasar Limbangan sendiri.
Pada Senin (19/4/16) kemarin sejumlah warga mengatasnamakan pedagang Pasar Limbangan bersama pengembang PT Elva Primandiri sengaja mendatangi kantor Sekretariat Daerah Pemkab Garut dan menyatakan siap dipindahkan ke bangunan baru Pasar Limbangan sesuai jadwal.
Namun, ratusan pedagang tergabung dalam Paguyuban Pedagang Pasar Limbangan (P3L) hingga kini menilai masih banyak hal menyangkut pembangunan Pasar Limbangan belum selesai. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baru yang diklaim Pemkab Garut sebagai dasar penyelesaian pembangunan gedung pasar pun ditengarai cacat hukum.
Mereka juga menilai pertemuan empat arah dilakukan Pemkab Garut sebagai upaya mencari solusi atas kekisruhan pembangunan pasar masih belum tuntas.
“Memang Bupati Garut pernah mengeluarkan surat Nomor 511.2/Ademrek pada 10 Desember 2015 yang memerintahkan PT Elva (Elva Primandiri) selaku pengembang menghentikan sementara pembangunan pasar. Tapi faktanya di lapangan tidak begitu. Pembangunan terus saja berjalan, bahkan dilakukan addendum kerjasama perpanjangan pelaksanaan pembangunan,” kata Ketua P3L Basar Suryana, Selasa (19/4/16).
Yang terjadi, sesal Basar, justru Pemkab Garut menerbitkan addendum pada 5 Oktober 2016 atas perjanjian kerjasama antara Pemkab Garut dengan PT Elva.
“Pertemuan empat arah itu juga sebenarnya belum pernah tuntas sampai sekarang. Belum ada kesepakatan apapun,” tandasnya.
Senada dikemukakan pendamping P3L dari Garut Govermance Wacth (G2W) Yuda Ferdinan. Dia menilai Pemkab Garut sudah melakukan maladministrasi, dan tak pernah melakukan penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran terjadi selama berlangsung pembangunan Pasar Limbangan.
“Kami tidak alergi terhadap pembangunan pasar di Garut sepanjang prosedur dan mekanismenya memang ditempuh sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kami tak berharap kasus seperti terjadi atas Pasar Limbangan menjadi preseden buruk bagi pembangunan lainnya di Garut ke depan,” ujarnya.
Berkaitan rencana pemindahan pedagang ke bangunan baru Pasar Limbangan pada Kamis besok, Yuda menegaskan P3L dengan tegas menolaknya sepanjang tuntutan mereka belum dipenuhi pengembang maupun Pemkab Garut.
Sebelumnya kepada sejumlah wartawan, Direktur PT Elva Primandiri Elva Waniza mengatakan pemindahan pedagang harus segera dilakukan karena selama ini pedagang maupun pembeli merasa tak nyaman bertransaksi di tempat penampungan sementara. Juga warga sekitar, guru serta siswa sekolah di sekitarnya. Kondisi pasar darurat tersebut kotor dengan akses jalan sempit, dan situasinya tak kondusif.
Dia menyebutkan, dari 1.200 unit kios yang ada di Pasar Limbangan, sekitar 800 unit kios di antaranya siap ditempati. Apalagi sudah mendapatkan izin dari Bupati Garut. [ito]
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar