ilustrasi ;photo sekolah dasar
“Diduga
kurang selectivenya dalam memilih tim pembuat soal Bahasa Indonesia guna untuk bahan
soal ujian di sekolah Dasar (SD),pasalnya soal yang di sajikan pihak sekolah
berunsur melecehkan salah satu lembaga satuan kerja pegawai daerah(SKPD), di
antaranya yang menjadi sasaran adalah RSUD Dr Selamet Garut.
Di
soal Ujian tercantum pada no. 31 tertuang ada format kata yang berbunyi sebagai
berikut ” “Pasien yang berobat dan dirawat dirumah inap di Rumah Sakit Dr.
Slamet Garut tidak dilayani dengan ramah, Dokter yang seharusnya rutin
memeriksa kondisi pasien sering tidak tepat waktu, Para perawat yang merawat
pasien tidak berwajah ramah, Fasilitas dan peralatan yang dimiliki tidak
lengkap sehingga banyak pasien yang berpindah ke rumah sakit lain,”
karena
soal ujian tersebut di sajikan untuk Sekolah Dasar(SD) kelas VI se-kabupaten
Garut,hal itu di duga bersifat objektife yang artinya tengah melecehkan
terhadap kinerja rumah sakit umum daerah dr selamet Garut,dan ironisnya
persoalan format kata tersebut di duga sudah menyebar pula ke seluruh masyarakat yang ada di Kabupaten Garut.
Menurut
Ketua Komisi A DPRD Garut,H Alit Suherman,menilai bahwa soal yang tertuang di
no 31 sangat objektif yang di buat oleh tim penyusun pihak Dinas Pendidikan
Kabupaten Garut,
“Padahal
sebelum masuk kepercetakan, mestinya soal tersebut satu persatu di edit dulu
oleh Tim Editing yang ada di tingkat Kabupaten Garut dan ketika ini lolos tidak
ter-edit, maka saya beranggapan bahwa dinas pendidikan dalam hal soal tersebut sangat
ceroboh dan diduga tidak ada Tim Editing yang bekerja dengan baik ditingkat
Dinas Pendidikan Garut,tegasnya kepada wartawan saat di temui di kantor DPRD
Garut,Senin (21/03/2016).
Satu
hal yang palin di dahulukan adalah , berkaitan dengan Baperjakat ,Kepala Seksi(Kasi)
DIKDAS (Pendidikan Dasar) juga harus dipanggil dan diberikan sanksi, karena
berkaitan dengan pendidikan Tingkat Dasar.imbuhnya H Alit.
Hal
senada di katakan sekretaris komisi A DPRD Garut, , Dadang Sudrajat, S.Pd ,bahwa
soal tersebut seolah-olah mendidik anak-anak SD kelas VI tersebut dididik
seolah ditanamkan sebuah kebencian terhadap fasilitas milik pemerintah.,maka
dalam hal ini, pihak Dinas Pendidikan kabupaten Garut harus meminta maaf secara
terbuka kepada pihak RSUD Dr.Selamet dan terlebih ke- pemerintah Kabupaten
Garut.
“Mengenai
hal ini seharusnya ada tindakan terhadap persoalan ini. “Kalau kami dari Komisi
A berbicara tentang kepegawaian, kita hanya menyarankan agar BKD dan Baperjakat
segera , kenapa soal seperti ini sampai lolos ke ranah pendidikan formal. “
Maka dalam hal ini Baperjakat pembina kepegawaian harus melakukan upaya
peneguran dan pemanggilan atau paling tidak pemberian sanksi, seperti apa
peneguran yang seharusnya pada Dinas Pendidikan itu,Dan menindak oknum-oknum
yang benar-benar dinyatakan bahwa orang itu sudah tidak layak menduduki sebuah
jabatan ini,” tegasnya.
Dirinya
berpendapat, bahwa hal ini tidak terlepas dari permintaan ma’af saja, karena
kalau hanya sekedar meminta maaf ke Rumah Sakit selesai, tapi yang paling
penting penanaman di Otak anak tidak akan selesai. “Maka moment ini kita
manfaatkan dan ambil hikmahnya, harus ada tindakan yang tegas dari pemerintah
Daerah. Udah saja vonis mereka, copot saja jabatannya.
Dan
yang kedua juga ada evaluasi di rumah sakit, agar Direktur RSUD segera menindak
oknum-oknum yang menimbulkan ketidak puasan terhadap pelayanan kepada
masyarakat,
“Dadang
berharap dan menegaskan, di lingkungan Disdik yang tidak profesional dan tidak
bisa menjalankan tugasnya segera di copot. Sedangkan Oknum-oknum yang ada di
rumah sakit yang tidak memberikan pelayan prima ditindak oleh Direktur.
“Sehingga permasalahan ini akan clear dan
nanti dikalifikasi lagi dalam sebuah pelajaran di Sekolah Dasar agar si anak
yang mengikuti ujian kemarin tidak terus ada kebencian terhadap Rumah Sakit.
Jadi lebih baik pemerintah daerah segera mengambil sikap untuk menindak
oknum-oknum yang ada di DISDIK maupun yang ada di RSUD Dr. Slamet,” Ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut, H
Mahmud, saat dimintai tanggapan perihal permasalahan tersebut, dirinya mengaku,
pihaknya sudah mengevaluasi dan konfirmasi,maka diketahui ternyata itu adalah
kekeliruan dari Tim pembuat soal, dimana yang membuat soal itu adalah seorang
guru dan sudah masuk tim pembuat soal provinsi. “Bahkan guru-guru tersebut
sudah memiliki sertifikat dari provinsi bukan dari kita, dia itu menyadur dari
apa yang ada di internet dan apapun yang terjadi itu tidak profesional
karena dibaca oleh anak.
Dan
saya sudah membuat surat teguran kepada yang bersangkutan, malah yang
bersangkutan diwajibkan membuat surat pernyataan memohon maaf kepada pihak
rumah sakit dan saya juga membuat surat tembusan kepada inspektorat,” paparnya.
H Mahmud mengaku, sudah membuat surat semacam
keputusan komitmen ditingkat dinas agar guru yang bersangkutan itu diberi
sanksi, tidak akan dilibatkan kembali dalam pembuatan soal kedepannya dan
pengawasnyapun akan dievaluasi. Dirinya menganggap, hal ini telah merugikan
lembaga yang lain termasuk Dinas pendidikan. “nanti dikira Dinas Pendidikan dan
RSUD ada masalah, padahal kita tidak ada apa-apa,” Pungkasnya.**As(koti)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar