Untuk mengetahui
lebih jauh ,maka team awak media menemui pelaksana yang pada saat itu sedang berada di
rumah dimana tempat lokasi yang dibangun,awalnya team bertemu dengan sdr Deden
ia pemilik rumah lalu ia mempersilahkan masuk,ketika di tanya Deden
mengakuinya,benar katanya lokasi yang harus di bangun di wilayah rw 4 kp lebak
gede sesuai yang tertulis dalam drap,namun tidak salah di bangun di sini(RW 14)karena
yang mengajukan awalnya dari sini(rw 14) ,jadi hal itu hanya kesalahan dalam
pengetikan saja,jelas Deden.
"Ketua
rukun warga(RW) 14 kp kalampayan,Ajat sudrajat,membantah dan mengaku dirinya
tidak pernah membuat proposal tentang mengajukan kepada dinas terkait pembangunan
tpt di wilayah kami kp cilampayan,maka adanya pembangunan tersebut hingga saat
ini dirinya mengaku tidak mengetahui asal usul dari mana sumber dan berapa anggarannya karena pihak
pengembang atau pelaksana pekerjaan tersebut tidak pernah ada kordinasi walaw dirinya sebagai ketua rukun warga (RW)
14 kp kalampayan . ujarnya
“Menurut informasi
yang di himpun,lanjut Ajat,seharusnya TPT itu di bangunkan di kp lebak gede rw
4,karena sesuai dengan proposal yang
pernah di ajukan oleh pihaknya rw4
Dan hal itu di
ketahui dalam proposal setelah pelaksana meminta tanda tangan kepada Ajat
sebagai ketua rw,tetapi Ajat menolak untuk menanda tangani karena proposal itu bukan nama kp yang di
ketuai rw oleh Ajat melainkan kepunyaan Rw4 kp Lebak Gede.
Saya tidak mau
tanda tangan untuk antisipasi menghindar dari kecemburuan sosial dari pihak yang
lain,terkecuali pihak pelaksana merubah proposalnya dengan nama kampung nya.pungkasnya**Red
Tidak ada komentar:
Posting Komentar