Harian Garut,Kades Mekar wangi dalam melaksanakan program pekerjaan
pembangunan di duga tidak transfaran,pasalnya ia melakukan pekerjaan di beberapa
titik tanpa ada kordinasi dengan pihak lembaga pemerdayaan masyarakat (LPM)
desa mekar wangi kecamatan Tarogong kaler kabupaten Garut.
Menurut sejumlah warga masyarakat dan seorang anggota LPM
yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan,dari awal sebelum pekerjaan di
laksanakan ia pernah mengikuti rapat musyawarah
dengan kepala desa guna pembahasan tentang pekerjaan pembangunan kirmir, kemudian
pada saat di muka rapat kepala desa mengatakan , bahwa yang akan di kerjakan
pembangunan kirmir yang katanya sesuai dengan ajuan yaitu hanya dua titik saja tetapi kenyataannya setelah dalam pelaksanaan ternyata berubah
menjadi tiga titik lokasi yang di bangun.ujarnya
"Lanjut dia,selain itu ada titik lokasi yang sudah di tentukan
dalam perencanaan ternyata di pindahkan dari
kp Ciroyom ke kp legok ,padahal di kp legok itu sedang di bangun dengan sumber
anggaran dari aspirasi dewan,saya berpikir bahwa kepala desa memindahkan
pekerjaan tersebut di duga supaya tidak terlalu besar anggaran dari desa yang
di gunakan maka ada banyak keuntungan bagi kepala desa yang kini menjadi Pelaksana
proyek technik kerja (PPTK) sekaligus pemborongnya.kata dia kepada wartawan Senin (13/6/2016)
Dengan di pindahkannya lokasi tersebut secara otomatis Ketua
Rukun Warga (RW)setempat sempat marah karena tidak adanya kordinasi dari Iwan
kepada Rw,imbuh dia.
“Menurut Kepala Desa Mekar Wangi,Iwan membantah ketika di Tanya
wartawan,ia menerangkan bahwa tidak ada lokasi yang di pindahkan,singkat Iwan
saat berada di lokasi pekerjaan kirmir di kp legok Desa Mekar wangi kecamatan
Tarogong Kaler Garut.
"Iwan saat di konfirmasi awak media ia tidak banyak komentar ,bahkan
di mintai keterangan tentang pekerjaan pembangunan kirmir membungkam sambil
pergi pulang tanpa pamit,ujar Ugan sughandi wartawan dari media cetak Suara
Pendidikan Jabar (SPJ)
kepala desa yang tidak terbuka dengan anggaran desa. Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DANA DESA
Ketidakpatuhan ini bisa jadi karena kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya karena rakyat yang memilihnya langsung. DANA DESA
Padahal, sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan. DANA DESA
"Kalau sanksi administratif tidak diindahkan, tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran," ujarnya. DANA DESA
**Agus Koti
kepala desa yang tidak terbuka dengan anggaran desa. Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. DANA DESA
Ketidakpatuhan ini bisa jadi karena kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya karena rakyat yang memilihnya langsung. DANA DESA
Padahal, sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan. DANA DESA
"Kalau sanksi administratif tidak diindahkan, tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran," ujarnya. DANA DESA
**Agus Koti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar