Senin, 13 Juni 2016

Kades Mekar Wangi di duga tidak trasfaran dalam penerapan DAD

                                                                 Ket poto: Pelaksanaan pengerjaan pembangunan kirmir yang tanpa memasang papan informasi proyek (Kp Legok Ds Mekar wangi kec Tarogong Kaler Garut)


Harian Garut,Kades Mekar wangi dalam melaksanakan program pekerjaan pembangunan di duga tidak transfaran,pasalnya ia melakukan pekerjaan di beberapa titik tanpa ada kordinasi dengan pihak lembaga pemerdayaan masyarakat (LPM) desa mekar wangi kecamatan Tarogong kaler kabupaten Garut.

Menurut sejumlah warga masyarakat dan seorang anggota LPM yang namanya tidak mau di sebutkan,mengatakan,dari awal sebelum pekerjaan di laksanakan ia pernah mengikuti rapat  musyawarah dengan kepala desa guna pembahasan tentang pekerjaan pembangunan kirmir, kemudian pada saat di muka rapat kepala desa mengatakan , bahwa yang akan di kerjakan pembangunan kirmir yang katanya sesuai dengan ajuan yaitu hanya  dua titik saja tetapi kenyataannya  setelah dalam pelaksanaan ternyata berubah menjadi  tiga titik lokasi yang di bangun.ujarnya

"Lanjut dia,selain itu ada titik lokasi yang sudah di tentukan dalam perencanaan  ternyata di pindahkan dari kp Ciroyom ke kp legok ,padahal di kp legok itu sedang di bangun dengan sumber anggaran dari aspirasi dewan,saya berpikir bahwa kepala desa memindahkan pekerjaan tersebut di duga supaya tidak terlalu besar anggaran dari desa yang di gunakan maka ada banyak keuntungan bagi kepala desa yang kini menjadi Pelaksana proyek technik kerja (PPTK) sekaligus pemborongnya.kata dia kepada wartawan  Senin (13/6/2016)

Dengan di pindahkannya lokasi tersebut secara otomatis Ketua Rukun Warga (RW)setempat sempat marah karena tidak adanya kordinasi dari Iwan kepada Rw,imbuh dia.
“Menurut Kepala Desa Mekar Wangi,Iwan membantah ketika di Tanya wartawan,ia menerangkan bahwa tidak ada lokasi yang di pindahkan,singkat Iwan saat berada di lokasi pekerjaan kirmir di kp legok Desa Mekar wangi kecamatan Tarogong Kaler Garut.

"Iwan saat di konfirmasi awak media ia tidak banyak komentar ,bahkan di mintai keterangan tentang pekerjaan pembangunan kirmir membungkam sambil pergi pulang tanpa pamit,ujar Ugan sughandi wartawan dari media cetak Suara Pendidikan Jabar (SPJ) 


kepala desa yang tidak terbuka dengan anggaran desa. Mereka tidak mematuhi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.  DANA DESA

Ketidakpatuhan ini bisa jadi karena kepala desa merasa dirinya tidak bisa diberhentikan dari jabatannya karena rakyat yang memilihnya langsung.  DANA DESA
Padahal, sesuai UU Desa Pasal 28 F ayat (1), kepala desa yang tidak melaksanakan kewajibannya sesuai Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 27 dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran dan tulisan.  DANA DESA

"Kalau sanksi administratif tidak diindahkan, tindakan selanjutnya adalah pemberhentian sementara yang dilanjut dengan pemecatan. Kepala desa wajib menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakatnya setiap akhir tahun anggaran," ujarnya.  DANA DESA
**Agus Koti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar