Garut,Unit Pelasana Technik Daerah(UPTD) pasar Guntur
kecamatan Tarogong kidul Garut melakukan sosialisasi undang undang nomor 2
tahun 1981 di lantai dua kantor UPTD pasar Guntur,Rabu(15/6/2016).
"Berlangsungnya pelaksaan acara tersebut di hadiri oleh
sejumlah peserta dari unsure pengusaha di bidang perindustrian perdagangan, dan
kegiatan tersebut sengaja di gelar atas dasar berkewjiban untuk menyampaikan
amanat pemerintah yaitu mensosialisasikan kembali dengan tujuan supaya masyarakat lebih memahami dan mengingat
undang undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal
“Hal itu di ungkapkan
Kepala bidang Perindustrian ,perdagangan,
dan pengelola pasar kabupaten Garut, Rahmat selamet kepada wartawan saat di
temui di kantor uptd pasar Guntur kecamatan Tarogong kidul Garut,Rabu (15/6/2016)
"Rahmat berharap, dengan setelah di adakannya menyuluhan atau
sosialisasi,semoga masyarakat dan para pelaku
pengusaha industri, perdagangan dapat mengingat dan melakukan tentang aturan yang mesti di patuhi sesuai dengan yang
sudah di tentukan oleh undang undang nomor 2 tahun 1981.ujarnya.**Koti
Tidak ada komentar:
Posting Komentar