Rabu, 15 Juni 2016

Dinas Perindutrian,Perdagangan dan Pengelola Kab Garut gelar acara sosialisasi undang undangan Nomor 2 tahun 1981



       Garut,Unit Pelasana Technik Daerah(UPTD) pasar Guntur kecamatan Tarogong kidul Garut melakukan sosialisasi undang undang nomor 2 tahun 1981 di lantai dua kantor UPTD pasar Guntur,Rabu(15/6/2016).

"Berlangsungnya pelaksaan acara tersebut di hadiri oleh sejumlah peserta dari unsure pengusaha di bidang perindustrian perdagangan, dan kegiatan tersebut sengaja di gelar atas dasar berkewjiban untuk menyampaikan amanat pemerintah yaitu mensosialisasikan kembali dengan tujuan  supaya masyarakat lebih memahami dan mengingat undang undang nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal

 “Hal itu di ungkapkan  Kepala bidang Perindustrian ,perdagangan, dan pengelola pasar kabupaten Garut, Rahmat selamet kepada wartawan saat di temui di kantor uptd pasar Guntur kecamatan Tarogong kidul Garut,Rabu (15/6/2016)

"Rahmat berharap, dengan setelah di adakannya menyuluhan atau sosialisasi,semoga masyarakat dan para pelaku pengusaha industri, perdagangan dapat mengingat dan melakukan tentang aturan yang mesti di patuhi sesuai dengan yang sudah di tentukan oleh undang undang nomor 2 tahun 1981.ujarnya.**Koti

Tidak ada komentar:

Posting Komentar