Minggu, 28 Februari 2016

TUJUAN dan FUNGSI ORGANISASI

                 PERSATUAN WARTAWAN REPUBLIK INDONESIA
KABUPATEN GARUT
        DPC PWRI KABUPATEN GARUT                         sekretariat: Jl Ahmad Yani Kp,Sukaregang Kel Kota Wetan Kec Garut Kota,                                 Tlp; HP ;   082.216.324.789 – 081.220.887.399.


   
Tujuan Organisasi
Sebagaimana tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga organisasi yaitu:
  • Meningkatkan kualitas profesi wartawan sebagai wartawan Republik Indonesia;
  • Membantu wartawan untuk dapat meningkatkan wawasan dan profesionalisme kewartawanan;
  • Membantu meningkatkan taraf hidup anggota wartawan;
  • Membantu pemerintah sebagai sosial kontrol, baik dalam pembuatan kebijakan maupun ketika menjalankan kebijakan itu sendiri.
 Fungsi Organisasi
  • Organisasi profesi wartawan Republik Indonesia
  • Organisasi yang membantu anggotanya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusianya baik secara materiil maupun non materiil. Membantu anggota yang terkait dengan kasus hukum, baik kode etik maupun etika.
  • Organisasi yang berperan serta untuk mensukseskan Pembangunan Nasional
  • Sarana timbal balik antara anggota dan masyarakat, pemerintah, baik daerah maupun pusat, baik perusahaan swasta maupun BUMN, dan /atau antara organisasi  kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, DPR RI dan DPRD.
Dengan tujuan dan fungsi organisasi tersebut, kami mempunyai keyakinan bahwa kami akan dapat menjadi partner yang terpercaya bagi para anggota kami, pemerintah, pihak-pihak yang terkait dengan bidang-bidang yang ada didalam organisasi kami dan masyarakat pada umumnya. Bersama anggota,
“kami membangun tim kerja untuk menghasilkan berita yang dapat menjadi penyeimbang dalam menyampaikan hal-hal yang harus diketahui oleh masyarakat umum.  Kami mendengar, memahami, memberi masukan, dan mengerjakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh, sehingga kami dapat memuaskan berbagai pihak. Hal tersebut  sangat penting bagi kami, karena kami bertekat untuk membangun tim yang berkelanjutan dengan para partner kami.

  1. KETUA UMUM
 Peran Ketua Umum organisasi adalah sebagai koordinatif dan pengendali kelancaran serta keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi. Bersama dengan elemen pengurus lainnya, Ketua Umum menyusun peraturan lembaga yang relevan dan mendukung terjadinya proses kelembagaan, prinsip dan prosedur lembaga yang akuntabel serta konsisten.
Tugas dan Tanggung Jawab KetuaUmum :
  1. a)    Menyelenggarakan  dan melaksanakan Garis-garis Besar Kebijakan organisasi;
  2. b)    Memasyarakatkan/mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan  organisasi;.
  3. c)    Mewakili organisasi dalam urusan kerjasama antar lembaga;
  4. d)    Mengkoordinasikan seluruh kegiatan organisasi;
  5. e)    Membantu dan mendorong pemanfaatan berbagai potensi yang ada;
  6. f)     Mendorong dan memfasilitasi terbentuknya lembaga-lembaga yang bisa mendukung kemajuan organisasi;
  7. g)    Turut menyelesaikan perselisihan dan permasalahan yang terjadi didalam organisasi;
  8. h)    Memeriksa setiap laporan yang masuk. Diantaranya laporan: administrasi, keuangan dan laporan penyimpangan kode etik organisasi;
  9. i)      Bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
 SEKRETARIS JENDERAL
 Peran Sekretaris Jenderal adalah sebagai konseptor berbagai kegiatan organisasi dan koordinatif administrasi untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Sekretaris Jenderal :
  1. a)    Membantu Ketua Umum dalam melaksanakan tugas-tugas administrative;
  2. b)    Mengisi formulir, membuat surat serta administrasi lainnya yang diperlukan;
  3. c)    Menyajikan informasi tentang kegiatan melalui Ketua Bidang yang ada di organisasi serta yang memperbarui informasi dan laporan;
  4. d)    Mengadministrasikan dan mengarsipkan seluruh dokumen dan berkas administrasi organisasi;
  5. e)    Memelihara/menjaga kerahasiaan semua arsip dan data organisasi;
  6. f)     Membuat catatan seluruh aktivitas dan administrasi yang berkaitan dengan kegiatan organisasi;
  7. g)    Menggantikan tugas didalam maupun keluar apabila Ketua Umum sedang berhalangan;
  8. h)    Bersama-sama dengan ketua menanda tangani dokumen-dokumen yang diperlukan.
 BENDAHARA UMUM
 Peran Bendahara Umum adalah sebagai pengelola keuangan organisasi, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Bendahara Umum :
  1. a)    Membantu Ketua Umum membuat Rencana Penggunaan Dana dan Laporan Penggunaan Dana (LPD) organisasi;
  2. b)    Melengkapi LPD dengan semua bukti-bukti pembayaran;
  3. c)    Menyimpan dan menjaga uang kas organisasi;
  4. d)    Menyiapkan kuitansi-kuitansi setiap pembayaran dalam kegiatan organisasi;
  5. e)    Melakukan pencatatan pada buku kas umum setiap penerimaan dan pengeluaran sesuai dengan penggunaannya dan aturan yang telah ditetapkan;
  6. f)     Menyiapkan administrasi dan data-data keuangan organisasi;
  7. g)    Menjaga dan memelihara arsip semua tanda bukti pembelian dan pembayaran;
  8. h)    Menggantikan tugas didalam maupun keluar apabila Ketua Umum dan atau Sekretaris Jenderal organisasi apabila sedang berhalangan.
 Tugas dan Fungsi Ketua Bidang Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) adalah sebagai berikut :
 KETUA BIDANG ORGANISASI
Peran Ketua Bidang Organisasi adalah membantu pengurus harian organisasi dalam melegalisasi atau mengesahkan berbagai peraturan organisasi, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Organisasi :
  1. a)    Mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan organisasi kepada anggota maupun luar anggota;
  2. b)    Membangun kerjasama yang sinergis antara pengurus dan anggota;
  3. c)    Observasi, Evalusi dan merekomendasikan kepada pengurus harian dalam pengembangan Organisasi Pusat dan Daerah (DPD dan DPC);
  4. d)    Membangun kerjasama yang sinergis dengan pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang sudah terbentuk;
  5. e)    Mendampingi pengurus harian dalam forum-forum resmi;
  6. f)     Menggantikan tugas dalam forum-forum resmi yang diadakan oleh DPD atau DPC apabila pengurus harian berhalangan sesuai mandat Ketua Umum;
  7. g)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.

  1. KETUA BIDANG PEMBINAAN DAN PENGEMBANGAN DAERAH
Peran Ketua Bidang Pembinaan Daerah adalah melakukan pemantauan dan komunikasi tehadap DPD dan DPC serta memberikan informasi terkait program yang akan dilakukan.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Pembinaan Daerah :
  1. a)    Melakukan komunikasi secara periodik kepada DPD dan DPC baik secara lisan maupun tulisan;
  2. b)    Menerima laporan dari DPD dan DPC terkait permasalahan daerah;
  3. c)    Memantau perkembangan operasional DPD dan DPC;
  4. d)    Melaporkan kepada Ketua Umum terkait progress perkembangan, permasalahan yang perlu mendapatkan perhatian pusat;
  5. e)    Bekerjasama dengan Ketua Bidang Organisasi dalam pengembangan DPD dan DPC;
  6. f)     Memelihara dan memantau kinerja Kordinator Wilayah Barat, Tengah dan Timur.
  7. g)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG IT
 Peran Ketua Bidang IT adalah merumuskan   kebijakan,   mengoordinasikan,  membina,   dan  mengendalikan  kegiatan perencanaan, monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan di bidang  pengembangan   sistem informasi, pendayagunaan teknologi informasi,  dan telematika.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang IT :
  1. a)    Perumusan kebijakan teknis dan administratif di bidang pengembangan sistem informasi, pendayagunaan teknologi informasi, dan telematika;
  2. b)    Pengoordinasian pelaksanaan kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi, pendayagunaan teknologi informasi, dan telematika;
  3. c)    Pembinaan penyelenggaraan kegiatan di bidang  pengembangan sistem informasi, pendayagunaan teknologi informasi, dan telematika;
  4. d)    Pemantauan, evaluasi, dan pengendalian kegiatan di bidang pengembangan sistem informasi, pendayagunaan teknologi informasi, dan telematika;
  5. e)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG ADVOKASI
 Peran Ketua Bidang Advokasi adalah Melakukan bimbingan dan penyuluhan di bidang hukum untuk seluruh anggota organisasi maupunmasyarakat luas.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Advokasi :
  1. a)    Menyusun Jadwal waktu (time schedule) atas Pelaksanaan Advokasi di bidang jurnalis;
  2. b)    Melakukan persiapan bahan-bahan dalam rangka pelaksanaan penyajian materi advokasi terhadap suatu permasalahan;
  3. c)    Melakukan koordinasi kepada DPD dan DPC terhadap masalah masalah yang ada;
  4. d)    Melaksanakan kegiatan penyuluhan tentang sadar hukum kepada anggota ORGANISASI dan masyarakat luas;
  5. e)    Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas advokasi dan melaporkan kepada Ketua Umum;
  6. f)     Memberikan saran pertimbangan kepada pimpinan untuk penentuan kebijakan lebih lanjut;
  7. g)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG PENDIDIKAN
Peran Ketua Bidang Pendidikan adalah Membuat rencana pendidikan jurnalistik, ditingkat pusat maupun daerah dan melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga pemerintah maupun swasta  yang dapat mendukung program pendidikan jurnalistik
 Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Pendidikan :
  1. a)    Menyusun, merancang, melaksanakan, mengevaluasi kegiaran dibidang pendidikan jurnalistik ditingkat pusat maupun daerah untuk mendukung program pendidikan jurnalistik secara periodik dan berkelanjutan;
  2. b)    Melaksanakankegiatan belajar mengajar jurnalistik untuk seluruh anggota maupun simpatisan organisasi PWRI;
  3. c)    Melakukan kerjasama dengan lembaga – lembaga pemerintah maupun swasta untuk mendukung kegiatan program bidang pendidikan;
  4. d)    Membantu dan berekerjasama dengan Ketua Umum dan seluruh Ketua Bidang diInternal organisasi PWRI, untuk mendukung kegiatan program bidang pendidikan.
 KETUA BIDANG KERJASAMA ANTAR LEMBAGA
Peran Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga adalah Melakukan konsolidasi, konsultasi dalam hubungan kerjasama antar lembaga pemnerintah dan non pemerintah serta menfasilitasi kebutuhan pengurus pusat atau daerah dalam berkordinasi dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah.


Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga :Tugas dan tanggung jawab
  1. a)    melakukan konsolidasi. konsultasi dan kerjasama dengan instansi/lembaga Pemerintah dan NonPemerintah dalam rangka menciptakan hubungan yang harmonis, sinergi dan saling menguntungkan;
  2. b)     Memfasilitasi kebijakan Pengurus Pusat yang berkaitan dengan pengembangan dan pembinaanhubungan kerjasama dengan instansi/lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah;
  3. c)    Memfasilitasi keterwakilan Pengurus Pusat dalam memenuhi undangan dan menghadiri kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan oleh instansi/lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah;
 d)    Memfasilitasi terlaksananya pertukaran ide, informasi dan pengalaman, baik untuk antar anggota,maupun antara anggota dengan instansi/lembaga Pemerintah dan Non Pemerintah dalam dan luarnegeri;
  1. e)    Melaksanakan prinsip-prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi dengan Ketua Bidang yang lainnya dalamkerangka kelancaran pelaksanaan tugas.
  2. f)     Dalam situasi tertentu, dapat melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum;
  3. g)    Bertanggungjawab kepada Ketua Umum di bawah koordinasi ketua Harian;
  4. h)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG LUAR NEGERI
 Peran Ketua Bidang Luar Negeri adalah Membuka komunikasi yang kuat dan harmonis dengan Kementerian terkait didalam negeri serta Organisasi Jurnalis di Luar Negeri baik cetak maupun elektronik.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Luar Negeri :
  1. a)    Menginventarisir serta mendokumentasikan organisasi jurnalis serta media cetak dan online luar negeri;
  2. b)    Melakukan kerjasama pemberitaan secara baik dan proporsional dengan media luar negeri agar terjalin kerjasama yang kuat;
  3. c)    Membangun komunikasi yang kuat agar terjalin hubungan komunikasi yang harmonis dengan jurnalis dan media luar negeri baik cetak, dan elektronik;
  4. d)    Bekerjasama dengan kementerian terkait (Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Sekretaris Negara) dalam peliputan aktifitas pemerintah di kancah luar negeri;
  5. e)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.



KETUA BIDANG MULTIMEDIA
 Peran Ketua Bidang Multimedia adalah Membina hubungan komunikasi yang baik dan kuat dengan Kementerian – Kementerian didalam negeri dan membina media partner yang telah bergabung didalam Organisasi.
 Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Multimedia :
  1. a)    Mempublikasikan kegiatan Organisasi di media pwri dan media partner dipusat dan daerah;
  2. b)    Menerima berita – berita dari daerah untuk dipublikasikan di media PWRI dan media partner;
  3. c)    Melakukan investigasi berita yang berkembang di masyarakat untuk dipublikasikan secara baik dan proporsional;
  4. d)    Mengembangkan media organisasi baik online maupun cetak;
  5. e)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG PEMBERITAAN ENERGI
 Peran Ketua Bidang Pemberitaan Energi adalah melakukan investigasi terhadap pemberitaan energi serta bekerjasama dengan Ketua Bidang Penelitian dan Pengembangan dalam mempublikasikan hasil – hasil penelitian
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Pemberitaan Energi :
  1. a)    Melakukan kajian khusus dibidang energy dan permasalahan yang ada didalamnya;
  2. b)    Melakukan penelitian dibidang energy;
  3. c)    Melaporkan kepada Ketua Umum hasil hasil investigasi bidang energy yang perlu dipublikasikan;
  4. d)    Aktif dalam diskusi – diskusi atau forum forum yang diadakan oleh pemerintah atau kelompok yang melakukan penelitian dibidang enery;
  5. e)    Melakukan advokasi kepada pemerintah terkait hasil rekomendasi yang dimiliki Organisasiorganisasi;
  6. f)     Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG PENGKAJIAN DAN PENGEMBANGAN ORGANISASI
 Peran Ketua Bidang Pengkajian dan PengembanganOrganisasi adalah melakukan penelaahan dan pengkajian terhadap perkembangan organisasi kedepannya.
 Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Pengkajian dan Pengembangan Organisasi :
  1. a)    Perencanaan kegiatan  urusan  pengkajian dan pengembangan organisasi jurnalis;
  2. b)    Pelaksanaan  urusan  pengkajian dan pengembangan organisasi yaitu DPD dan DPC;
  3. c)    Berkordinasi dengan Ketua DPD dan DPC dalam pembagian  pelaksanaan tugas urusan  pengkajian dan pengembangan organisasi;
  4. d)    Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan tugas dan fungsinya;
  5. e)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG KESEHATAN
 Peran Ketua Bidang Kesehatan adalah dapat membantu anggota organisasi khususnya dan masyarakat umumnya dalam pemberian konsultasi dan rekomendasi kesehatan.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Kesehatan :
  1. a)    Melakukan konsultasi secara online atau tatap muka dengan anggota organisasi maupun masyarakat luas terkait isu isu kesehatan;
  2. b)    Melakukan kegiatan sosial yang diadakan oleh organisasi;
  3. c)    Mengelola rubrik konsultasi kesehatan secara online di website pwri.org  media pwrionline.com; dan ri-news.co;
  4. d)    Berperan serta dalam memberikan edukasi kesehatan kepada anggota organisasi;
  5. e)    Bekerjasama dengan lembaga – lembaga pemerintahan atau non pemerintah dalam memberikan informasi kesehatan yang di lakukan oleh organisasi;
  6. f)     Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG ETIKA JURNALISTIK
 Peran Ketua Bidang EtikaJurnalistikadalah mengatur kebijakan Tata cara pergaulan, aturan perilaku, adat istiadat kebiasaan jurnalis dalam meliput berita  dan menentukan nilai – nilai dalam beretika jurnalistik.
Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Etika :
  1. a)    Menentukan kebijakan dan arah nilai-nilai kepentingan umum dan khusus dalam peliputan berita; yaitu nilai-nilai kejujuran, keterbukaan, kebaikan, nilai-nilai kesejahteraan, nilai-nilai kesopanan, harga menghargai, nilai-nilai pertimbangan rasional, mampu membedakan sesuatu yang bersifat rahasia dan yang bukan rahasia;
  1. b)    Menentukan kebijakan dan tata cara dalam pergaulan jurnalis;
  2. c)    Menyusun silabus materi pengajaran tentang etika jurnalis;
  3. d)    Menerima atau menampung permasalahan terkait kode etik jurnalis serta mendiskusikan hasil yang terbaik bagi anggota organisasi;
  4. e)    Melaporkan hasil – hasil pengajaran kepada Ketua Umum.

 KETUA BIDANG PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
 Peran Penelitian dan Pengembangan adalah melakukan evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan potensi organisasi, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi. Hasil evaluasi, bimbingan teknis dan pengembangan potensi akan disampaikan dalam rapat anggota ( bila diperlukan ).
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Penelitian dan Pengembangan :
  1. a)    Melakukan evaluasi secara menyeluruh apa yang telah dilakukan oleh pengurus maupun anggota organisasi;
  2. b)    Menyiapkan dukungan teknis bagi terbentuknya dan terlaksanannya pengembangan potensi organisasi;
  3. c)    Membantu pengembangan kapasitas pengurus dan anggota organisasi melalui pelatihan, bimbingan dan pendampingan jurnalisme;
  4. d)    Mendorong transparansi dalam pengelolaan keuangan, perkembangan program dan penyebaran informasi;
  5. e)    Memberikan saran-saran terkait bidangnya demi perbaikan pelaksanaan program dan aturan yang berlaku dalam organisasi;
  6. f)     Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG PEMUDA WARTAWAN
 Peran Ketua Bidang Pemuda Wartawan adalahmelaksanakan penyiapan perumusan kebijakan teknis dan strategis, koordinasi, pembinaan, pengendalian dan pemberian bimbingan teknis dibidang kepemudaan wartawan, meliputi pemuda dan pemudi.
 Tugas dan tanggung jawab Ketua Bidang Pemuda Wartawan :
  1. a)    Penyusunan  pedoman petunjuk teknis pemberdayaan wartawan meliputi pemuda, dan pemudi yang telah berprofesi sebagai wartawan ataupun pemuda dan pemudi yang akan menjadi wartawan;
  2. b)    Pembinaan bagi para pemuda dan pemudi wartawan dalam program kerja yang tepat sasaran;
  3. c)    Pelaksanaan koordinasi dengan Ketua Bidang Etika Jurnalistik dalam rangka pemberdayaan serta pelatihan pemuda dan pemudi wartawan;
  4. d)    Pelaksanaan tugas – tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai dengan tugas dan fungsi;
  5. e)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG KEANGGOTAAN
 Peran Ketua Bidang Keanggotaan adalah membantu pengurus harian organisasi dalam perekrutan dan penertiban anggota sesuai dengan kode etik organisasi, untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Keanggotaan :
  1. a)    Menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan perekrutan, identitas dan sangsi-sangsi yang dikenakan pada anggota;
  2. b)    Mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan organisasi kepada anggota;
  3. c)    Membangun/menanamkan kerjsama yang sinergis antara pengurus dan anggota;
  4. d)    Memastikan anggota sudah menjalankan hak dan kewajibannya sesuai dengan peraturan yang belaku dalam organisasi;
  5. e)    Memberikan saran-saran terkait bidangnya demi perbaikan pelaksanaan program dan aturan yang berlaku dalam organisasi;
  6. f)     Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG EKONOMI
 Peran Ketua Bidang Ekonomi adalah membantu pengurus harian organisasi dalam menjaga dan mengembangkan perekonomian anggota organisasi serta, mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program organisasi.

 Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Ekonomi. :
  1. a)    Membangun kerjasama yang sinergis dengan pihak swasta maupun birokrasi dalam upaya membangun dan atau mengembangkan usaha-usaha anggota organisasi;
  2. b)    Mengelola dan mengembangkan bisnis yang dimiliki anggota organisasi  dalam
Menggalang swadaya anggota untuk membangun usaha-usaha organisasi;
  1. c)    Menggalang kerjasama dengan pihak manapun yang bersifat tidak terikat, sebagai penggalangan sumber dana organisasi;
  2. d)    Memberikan laporan administratif secara continue kepada pengurus harian terkait bidangnya;
  3. e)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.
 KETUA BIDANG HUBUNGAN MASYARAKAT                                                                      
Peran Ketua Bidang Hubungan Masyarakat adalah menyebarkan dan menampung berbagai informasi baik keluar maupun kedalam organisasiuntuk mendukung keberhasilan pelaksanaan berbagai aturan dan program kerja organisasi.

Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Humas :
  1. a)    Mensosialisasikan tujuan, prinsip dan kebijakan organisasi kepada anggota maupun luar anggota;
  2. b)    Membangun kerjasama yang sinergis dengan seluruh lembaga internal maupun ekaternal;
  3. c)    Memberikan saran-saran terkait bidangnya demi perbaikan pelaksanaan program dan aturan yang berlaku dalam organisasi;
  4. d)    Membangun kerjasama yang sinergis dengan pihak swasta maupun birokrasi dalam upaya menguatkan organisasi sebagai organisasi jurnalis;
  5. e)    Membangun kerjasama yang sinergis dengan pengurus DPD dan DPC yang sudah terbentuk;
  6. f)     Mendampingi pengurus harian dalam forum-forum resmi DPD dan DPC;
  7. g)    Menggantikan tugas dalam forum-forum resmi yang diadakan oleh cabang apabila pengurus harian berhalangan sesuai mandat Ketua Umum;
  8. h)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.



 KETUA BIDANG MEDIA PARTNER
Peran Ketua Bidang Media Partner adalah merancang serta menidentifikasi media – media baik online, cetak maupun elektronik yang dapat bekerjasama dan bersinergi dengan organisasi dalam menayangkan berita maupun kegiatan internal dan ekternal organisasi.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Media Partner  :
  1. a)    Menjalin kerjasama dengan media cetak dan media elektronik untuk menjadi partner organisasi;
  2. b)    Berkordinasi secara periodik dengan media – media yang telah menjadi partner organisasi untuk pengembangan dan kemajuan media kedepannya;
  3. c)    Melakukan pembinaan kepada media partner untuk menjalin kerjasama, sosialisasi dengan pemerintah maupun pihak swasta;
  4. d)    Membuat program kerja secara berkala agar tercipta kerjasama yang baik dengan media partner yang telah terbangun;
  5. e)    Melaporkan hasil – hasil capaian kerjasama dengan media partner kepada Ketua Umum.



 KETUA BIDANG INVESTIGASI
 Peran Ketua Bidang Investigasi adalah Melakukan pemantauan, penelusuran, mengumpulkan bahan – bahan investigasi serta membuat hasil investigasi terkait suatu permasalahan baik internal atau eksternal organisasi serta melaporkan kepada Ketua Umum.
Tugas dan Tanggung Jawab Ketua Bidang Investigasi :
  1. a)    Menyiapkan bahan penyusunan rencana program dan petunjuk teknis di bidang investigasi;
  2. b)    Menyiapkan bahan pelaksanaan rencana program dan petunjuk teknis di bidang investigasi;
  3. c)    Menyiapkan bahan koordinasi dan kerjasama dengan lembaga dan instansi lain di bidang investigasi;
  4. d)    Menyiapkan bahan pengawasan dan pengendalian di bidang investigasi;
  5. e)    Menyiapkan bahan investigasi dan pelaporan pelaksanaan tugas;
  6. f)     Menginvestigasi pelahgunaan wewenang jabatan, mengumpulkan data demi kebenaran serta membentuk team investigasi;
  7. g)    Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Umum sesuai tugas dan fungsinya.
  8. h)    Melaporkan kegiatan serta progress program pekerjaan kepada Ketua Umum secara periodik 1 (satu) bulan sekali.

  Peraturan

PEDOMAN HAK JAWAB

Rabu, 11 Mei 2011 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud dari kedaulatan rakyat berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia. Kemerdekaan pers perlu dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Pelaksanaan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional, patuh pada asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, ...

KODE ETIK JURNALISTIK

Kamis, 28 Juli 2011 Kemerdekaan berpendapat, berekspresi, dan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Kemerdekaan pers adalah sarana masyarakat untuk memperoleh informasi dan berkomunikasi, guna memenuhi kebutuhan hakiki dan meningkatkan kualitas kehidupan manusia. Dalam mewujudkan kemerdekaan pers itu, wartawan Indonesia juga menyadari adanya kepentingan bangsa, tanggung jawab sosial, ...




1 komentar:

  1. saya bangga dengan kekompakan dan kebersamaa yang kini telah dijalin oleh PWRI, maka saya berniat untuk gabung sebagai anggota PWRI .... Salam Pimpinan Redaksi Penatajam www.penatajam.online

    BalasHapus